
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun PELAJARAN 2024-2025 SMA N 3 MANDAU
PPDB SMA N 3 MANDAU Tahun Pelajaran 2024-2025
LINK PENDAFTARAN SMAN 3 MANDAU https://ppdb.riau.go.id/
Dasar Penyelenggaraan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Keuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6);
- Peraturan Gubernur Riau No. 14 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Serta Pendidikan Khusus Di ProvinsiRiau
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-anak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 11 Tahun2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 20 Maret 2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
- Peraturan Gubernur Riau Nomor2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menegah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiRiau Nomor: Kpts.1031/2024 tentang Perubahan Pertama Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Riau tahun Pelajaran2024/2025
Prinsip Penyelenggaraan
- Objektif, artinya penerimaan peserta didik baru, harus diselenggarakan secara objektif
- Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin
- Akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
- Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi).
- Pemerataan penyelenggara pendidikan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mengikutsertakan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat/sekolah
PILIHAN JALUR DAN PENETAPAN HASIL SELEKSI
Penetapan Hasil Seleksi
- Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik kesatuan Pendidikan dalam wilayah zonasi;
- Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022;
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
Penetapan Hasil Seleksi
- Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 1 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran (Maksimal berusia 1 tahun per 01 Juli 2024) dan surat keterangan domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh RT/RW;
- Rata-rata nilai rapor semester I-V;
- Jika nilai calon peserta sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
Hasil Penetapan Seleksi
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 3 MANDAU Gelar Rapat Kenaikan Kelas, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Peserta Didik Menjadi Lebih Unggul
Bathin Solapan (17/06)– Dengan selesainya Pelaksanaan Asesmen beberapa hari lalu, mengakhiri tahun pembelajaran 2024/2025. Semua Bapak/Ibu guru masing-masing mata pelajaran tengah
PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF SEMESTER 2 SMAN 3 MANDAU TAHUN PELAJARAN 2024-2025
Batin Solapan(04/06), Sesuai dengan kalender akademik, pelaksanaan Asesmen Sumatif Semester 2 yang dilaksanakan dari tanggal 2 - 10 Juni 2025. Ujian ini sekaligus menandai berakhir
SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TP. 2025-2026 SMAN 3 MANDAU
Bathin Solapan (30/04), Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026 dibuka mulai tanggal 21 Juni 2025. Bagi calon peserta didik yang in
KELULUSAN KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2024-2025 TAHUN 2025 SMAN 3 MANDAU
Batin Solapan (05/05), SMAN 3 Mandau mengumumkan kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2024-2025 tanggal 05 Mei 2025 jam 20:00 Wib melalui Web Sekolah. Peserta didik dapat mengakses l
RAPAT KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN 2025 SMAN 3 MANDAU
Batin Solapan, (02/05), Bertempat di Ruang Majelis Guru SMAN 3 Mandau pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Rapat Kelulusan diikuti oleh Kepala SMAN 3 Mandau, Bapak Ag
PERINGATAN HARI KARTINI DI LINGKUNGAN SMAN 3 MANDAU, 21 APRIL 2025
Bathin Solapan (21/04), Bertempat di lapangan SMAN 3 Mandau, seluruh warga sekolah memperingati Hari Kartini dengan penuh semangat dan peringatannya bertepatan hari Senin dimana sekolah
SMAN 3 MANDAU MENGAGENDAKAN SENAM SEHAT ANAK INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN
Bathin Solapan (29/04), SMAN 3 Mandau telah memperkenalkan gaya hidup sehat melalui Kegiatan Senam Sehat Anak Indonesia yang melibatkan seluruh siswa beserta para dewan guru d
IN HOUSE TRAINING (IHT) SMAN 3 MANDAU PENDEKATAN DEEP LEARNING DAN PENERAPANNYA DALAM KURIKULUM, 10-12 APRIL 2025
Batin Solapan (10/04), SMAN 3 Mandau terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan menggelar In House Training (IHT), 10-12 April 2025 bertajuk "Pendekat
SENAM ANAK INDONESIA HEBAT BERSAMA SMAN 3 MANDAU
Bathin Solaphan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengimplementasikan Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH) di hari pertama masuk semester genap Tahun Ajaran
DAFTAR ULANG PPDB SMAN 3 MANDAU TA 2024/2025
DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS X SMAN 3 MANDAU TP. 2024/2025 Ketentuan Jadwal Daftar Ulang: Selasa, tanggal 02 Juli 2024 Jam 08.00 Wib s/d 12.00